Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20PROSES%20PEMBELAJARAN
Pencarian
--Pilih--
6.1 Dekan bersama Ketua Jurusan memastikan proses pembelajaran yang berjalan di program studi memenuhi karakteristik yang terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa setiap semester.
6.2 Dosen pengembang RPS dan dosen pengampu mata kuliah melaksanakan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar dalam lingkungan belajar tertentu setiap semester.
6.3 Dosen pengembang RPS dan dosen pengampu mata kuliah yang mengembangkan pembelajaran dalam bentuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, wajib mengacu pada Standar Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dievaluasi setiap semester.
6.4 Dekan dan Ketua Jurusan memastikan proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur setiap semester.
6.5 Dosen pengembang RPS dan dosen pengampu mata kuliah dapat menetapkan bentuk pembelajaran yang berbasis Student Center Learning (SCL) dengan pendekatan 1) pembelajaran konvensional atau pembelajaran tatap muka; 2) pembelajaran dalam jaringan (daring) secara penuh; dan 3) pembelajaran bauran yang disesuaikan dengan capaian pembelajaran di setiap semester.
6.6 Rektor bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, tim pengembang pendidikan, Dekan, dan Ketua Jurusan menetapkan kalender akademik yang terdiri dari 2 semester (gasal dan genap) dan semester antara setiap tahun akademik di tingkat universitas, fakultas, dan program studi.
6.7 Mahasiswa wajib menyusun tugas akhir pada semester akhir sebagai salah satu persyaratan mendapatkan gelar sesuai dengan program dan jenjang pendidikan yang dapat diintegrasikan dengan bentuk pembelajaran yang relevan.